Banner Pondok Pesantren
Menu
← Kembali ke artikelKeislaman

Menjaga Aqidah, Mengokohkan Persatuan Umat

Administrator26 September 2026 0
Menjaga Aqidah, Mengokohkan Persatuan Umat

Iman adalah pembenaran pasti (tashdiqul jazim) yang sesuai dengan realitas berdasarkan dalil/bukti. Iman harus tertanam dan terikat kuat menjadi pondasi dalam menjalani kehidupan ini. Itulah yang namanya aqidah.

AQIDAH ADALAH PONDASI KEHIDUPAN

Di dalam Islam, aqidah bukan sekadar pelengkap identitas, melainkan pondasi utama bagi seluruh bangunan kehidupan seorang muslim. Mengajarkan aqidah dengan cara yang salah, tanpa dalil yang kokoh, menjadikan resiko salah paham dan munculnya keragu-raguan dalam beraqidah. Aqidah yang benar harus menghasilkan keyakinan yang seratus persen, bukan sangkaan (zhann) apalagi keraguan (syak).

Aqidah harus menjadi pondasi di setiap level kehidupan, meliputi individu, masyarakat, hingga negara. Pada level individu, aqidah membentuk ketaqwaan personal dan integritas moral yang melahirkan manusia-manusia berkepribadian mulia. Pada level masyarakat, aqidah menjadi pengikat nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan kontrol publik sehingga tercipta lingkungan yang saling amar ma'ruf nahi munkar. Sementara pada level negara, aqidah wajib dijadikan landasan konstitusi, hukum, serta kebijakan publik. Ketika negara menjadikan aqidah Islam sebagai pondasinya, maka seluruh peraturan yang lahir akan bersumber dari wahyu Allah Swt., yang membawa keadilan dan rahmat bagi seluruh alam, bukan dari hawa nafsu manusia yang lemah. 

Dalam proses internalisasi iman, terdapat unsur pemahaman manusia yang utuh, yang meliputi aspek pemikiran (fikr), perasaan (syu'ur), dan perbuatan (suluk). Aqidah yang meresap ke dalam jiwa akan mempengaruhi cara berpikir seseorang dalam menilai setiap fenomena (pemikiran). Pemikiran yang lurus ini kemudian akan mengarahkan kecintaan, kebencian, rasa takut, dan harapan hanya kepada Allah Swt. (perasaan). Pada akhirnya, keselarasan antara apa yang dipikirkan dan apa yang dirasakan secara otomatis akan termanifestasikan dalam tindakan sehari-hari yang patuh pada syariat (perbuatan).


DALIL AQIDAH

Untuk membangun keyakinan yang kokoh tersebut, Islam menetapkan bahwa aqidah harus digali dan dibuktikan melalui dua jenis dalil utama, yaitu dalil aqli (rasional) dan dalil naqli (tekstual). Kedua dalil ini tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi pada porsinya masing-masing. Dalil aqli digunakan untuk membuktikan perkara-perkara pokok yang menjadi syarat keimanan dasar, yakni keberadaan Sang Pencipta, kebenaran wahyu, dan  keabsahan risalah kenabian. Setelah akal berhasil membuktikan kebenaran sumber-sumber pokok tersebut, maka akal wajib tunduk dan menerima dalil naqli—yaitu Al-Qur'an dan Hadits mutawatir—untuk menjelaskan perkara gaib dan rincian hukum yang tidak dapat dijangkau oleh indra manusia. 

Akal manusia diajak untuk mengamati realitas alam semesta yang teratur, beredar pada porosnya, dan memiliki keterbatasan. Keteraturan alam semesta ini secara mutlak membuktikan bahwa Allah itu ada dan bersifat Azali. Akal kemudian menguji keabsahan Al-Qur'an melalui jalur yang mutawatir, yaitu penukilan yang otentik dan asli dari generasi ke generasi oleh jumlah perawi yang mustahil bersepakat untuk berbohong. Melalui analisis akal, Al-Qur'an terbukti mustahil merupakan kalam (perkataan) Muhammad saw. karena gaya bahasanya sangat berbeda dengan hadits. Al-Qur'an juga mustahil kalam orang Arab karena mereka sendiri tidak mampu menjawab tantangan Al-Qur'an untuk membuat satu surat yang semisal dengannya, padahal mereka adalah pakar sastra Arab. Oleh karena itu, secara rasional, Al-Qur'an pasti adalah kalam Al-Khaliq, wahyu langsung dari Allah Swt. Berikutnya, karena Muhammad saw. adalah pembawa wahyu, maka secara pasti beliau adalah Rasulullah (Utusan Allah). 

Atas dasar pembuktian rasional yang kokoh tersebut, kita harusnya menerima secara pasti apa saja yang disebutkan di dalam Al-Qur'an dan hadits mutawatir. Semua perkara yang berkaitan dengan aqidah harus bersifat pasti (yakin) karena bersumber dari hal yang pasti pula. Dalam terminologi ushul fiqh, kepastian ini disebut dengan istilah Qath'i. Sifat qath'i ini mencakup dua dimensi mutlak, yaitu qath'i al-tsubut (pasti sumber keabsahannya, yakni Al-Qur'an dan hadits mutawatir) dan qath'i al-dilalah (pasti makna dan penunjukannya, sehingga teks tersebut hanya memiliki satu arti tegas dan tidak mengandung multi-tafsir). Perkara aqidah tidak boleh dibangun di atas dalil yang bersifat zhanny (sangkaan). 

Inti dari segenap keimanan qath'i ini adalah kesadaran bahwa Allah Swt. menciptakan kita, manusia, bukan tanpa tujuan. Dia menciptakan kita dan sekaligus memberikan aturan-aturan syariat di dunia agar kita tunduk dan patuh secara totalitas. Kepatuhan ini bersifat mengikat karena kelak akan ada hari pembalasan di akhirat yang bersifat kekal abadi. Akhirat adalah tempat kembali kita yang sesungguhnya, di mana manusia akan dikelompokkan ke dalam dua tempat: surga yang penuh kenikmatan bagi yang taat, atau neraka yang penuh siksaan bagi yang ingkar. Umat Islam adalah mereka yang meyakini aqidah ini dengan sepenuh hati dan mengikatkan seluruh pemikiran serta perbuatannya pada konsekuensi keimanan tersebut. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ۝١٣٦

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Nabi Muhammad), Kitab (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, dan kitab yang Dia turunkan sebelumnya. Siapa yang kufur kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan hari Akhir sungguh dia telah tersesat sangat jauh (QS. An Nisa’ : 136).


HARUS BERSATU MESKI BERBEDA

Meskipun bangunan dasar aqidah bersifat tunggal dan mutlak, dalam implementasi praktisnya, syariat Islam ditinjau dari segi dalilnya terbagi menjadi dua kategori: ada yang qath'i (pasti) dan ada yang zhanny (berupa persangkaan kuat). Untuk perkara yang bersifat qath'i—baik dalam hal ushul (pokok) aqidah maupun hukum syara' yang sudah tegas seperti kewajiban shalat lima waktu, keharaman zina, dan riba—tidak boleh ada perbedaan pendapat sama sekali di antara umat Islam. Jika terjadi perbedaan, kita wajib terus mendakwahkan kebenaran dan meluruskan kekeliruan tersebut. Pendapat yang menyimpang dari perkara qath'i tidak boleh diakui dan tidak boleh dimasukkan ke dalam khazanah pemikiran Islam, karena Islam sudah demikian mudah, terang, dan tegas dalam menjelaskan perkara-perkara pokok ini. 

Sebaliknya, untuk perkara hukum syara' yang bersifat zhanny—yaitu masalah-masalah cabang (furu'iyyah) yang dalilnya memberikan ruang bagi ijtihad dan perbedaan interpretasi di antara para ulama mujtahid, maka sikap kita adalah tetap toleran. Kita diperbolehkan mendakwahkan pendapat yang kita anggap terkuat berdasarkan dalil, namun sambil terus bersikap bijak dan tidak berlebihan terhadap orang lain yang memilih pendapat yang lebih lemah di antara pendapat-pendapat Islami yang muktabar (diakui). Sikap proporsional ini menjaga kita agar tidak mudah mengkafirkan sesama Muslim hanya karena masalah khilafiyah. Dengan demikian, melalui kombinasi ketegasan pada perkara pokok dan kelonggaran pada perkara cabang, kita akan tetap berada dalam koridor pendapat Islam yang lurus, serta terhindar dari pemikiran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip qath'i.

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْاۖ

Berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, (QS. Ali Imron : 103).

Umat Islam akan mampu bersatu dengan kokoh meskipun berbeda madzhab fikh. Kita terus berusaha mencari dan mengikuti pendapat yang paling kuat tanpa menodai ukhuwah. Pada akhirnya, aqidah umat akan tetap terjaga secara murni dan kompak, sehingga persatuan umat yang hakiki dapat tercapai. Kita akan tetap bersaudara dengan erat, saling bahu-membahu, meskipun dalam perkara cabang yang bersifat zhanny kita memiliki perbedaan pandangan. Wallahu a’lam bish shawab.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya